Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita 4 Juta Batang Rokok di Jepara Senilai Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 16/11/2018, 22:17 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - Tim Pengawasan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Tim Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyita 4,05 juta batang rokok ilegal tak bercukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno, menyampaikan, jutaan batang rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Pengungkapan rokok ilegal ini terlaksana kemarin. Hal itu berawal dari informasi tentang adanya bangunan yang dijadikan tempat untuk mengemas barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal," kata Iman Prayitno, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Pemerintah Diminta Lindungi Pabrikan Rokok Kecil

Dari pelaporan itu, tim pengawasan kemudian bergerak untuk melakukan pemantauan ke lapangan. Selanjutnya, tim gabungan P2 Kanwil DJBC Jateng dan Seksi Inteldak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melaksanakan pemeriksaan.

Hasilnya ditemukan barang kena cukai berupa rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,05 juta batang. Barang bukti jutaan batang rokok itu bawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nilai rokok ilegal sebanyak 4,05 juta batang tersebut sebesar Rp 2,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,9 miliar," terang dia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menambahkan, KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2018 berhasil mengungkap 60 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

Baca juga: Cukai Rokok Tak Naik, Pelaku Industri Tembakau Dorong Penyederhanaan Tarif

Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita untuk jenis rokok SKM sebanyak 15,94 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.

Adapun nilai barang yang disita tersebut totalnya berkisar Rp 11,92 miliar. Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp 10,31 miliar.

"Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com