Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya

Kompas.com - 16/11/2018, 15:58 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah menetapkan 9 tersangka dalam dugaan tindakan korupsi dalam program dana hibah bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Adapun kesembilan tersangka ini terdiri dari enam orang aparatur sipil negara (ASN). Sedang tiga tersangka lainnya yakni seorang wiraswasta diketahui berinisial LSM, M, dan seorang petani berinisial S.

Keenam ASN tersebut yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AK, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya MJ, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya berinisial E, Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, dan Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial EA.

Baca juga: Ridwan Kamil Komentari Kasus Korupsi Hibah dan Bansos Kabupaten Tasikmalaya

 

"Jumlah tersangka yang ASN sebanyak 6 orang dengan hierarki kepangkatan yang berbeda stratanya yang paling tinggi saudara AK sebagai Sekretaris Kabupaten Tasikmalaya dan 5 orang lainnya ASN, ada Kabag dan lainnya. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang, ini statusnya adalah wiraswasta," jelas Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa barat, Jumat (16/11/2018).

AK bersama delapan tersangka lainnya dianggap telah merugikan negara sejumlah Rp 3,9 miliar. "Ya dari kerugian negara total uang bansos itu Rp 3,9 miliar, kalau diserahkannya hanya 10 persen maka itu yang diserahkan sisanya dibagi-bagi," katanya.

Dijelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Tasikmlaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Dalam kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan ini ada hibah untuk 21 yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan ke sembilan tersangka ini.

Agung menjelaskan, modus korupsi ini berawal dari instruksi AK (Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya), MJ (Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), dan E (Mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015) kepada tersangka ARM dan tersangka EA (Staf bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) untuk mencari yayasan yang akan menerima dana hibah bantuan sosial.

Setelah diperoleh 21 yayasan, kemudian diajukan permohonan proposal hibah bantuan sosial diajukan ke pemerintah daerah tersebut untuk diproses pencairannya.

Masing-masing yayasan seharusnya menerima dana hibah hingga ratusan juta rupiah, namun nyatanya uang itu dipotong oleh para tersangka, sehingga ke 21 yayasan itu hanya menerima 10 persen dari uang dana hibah bansos dengan total Rp 3,9 miliar tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Sekda Kabupaten Tasik terkait Dugaan Korupsi Hibah

Adapun pembagian yang dilakukan para tersangka dengan jumlah potongan yang variatif mulai dari 10 persen - 50 persen pemotongan dana hibah tersebut.

"Terhadap saudara AK, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini disita uang sebanyak Rp 1,4 miliar. Totalnya, ini termasuk di stafnya Rp 1,95 miliar," kata Agung.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang diduga hasil dari praktik korupsi tersebut. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua unit motor, satu unit mobil, sebidang tanah yang berada di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan luas 82 meter persegi berikut sertifikat hak milik, serta dokumen sebanyak 128 macam.

"ini diduga hasil dari kejahatan tersebut (korupsi)," katanya,

"Saudara AK, dia mengambil jatah 50 persen dari yang dibagi-bagi itu Rp 1,4  miliar. Sisanya staf-staf semua kemudian ada yang dibelikan aset kendaraan roda empat satu roda dua dan sebidang tanah," imbuh Agung.

Baca juga: Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR Tasikmalaya Terkait Korupsi Proyek Jalan

Laporan warga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kompes Pol Samudi menambahkan kasus ini bermula dari laporan warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengungkap kasus dugaan itu dengan menetapkan tersangka terhadap sembilan orang tersebut.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kenapa Pasal 2 dan 3, karena ini tidak semuanya ASN, kalau yang ASN tentunya kita kenakan pasal 3 untuk diluar ASN atau wiraswasta kita kenakan pasal 2 karena disitu jelas unsur-unsurnya," Jelas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com