Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Komentari Kasus Korupsi Hibah dan Bansos Kabupaten Tasikmalaya

Kompas.com - 16/11/2018, 15:38 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan akan berkonsultasi dengan Kemendagri soal kekosongan jabatan Sekda Tasikmalaya. Adapun untuk proses hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar.

"Untuk Plt Nanti kita ikut aturan. Kan dimana-mana harus ada proses khususnya ke Kemendagri kalau ternyata memang secara aturan belum memungkinkan tentulah pasti kita proses," ujar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Untuk mengantisipasi korupsi serupa, Emil mengaku sedang menyiapkan sistem penyaluran dana hibah dan bansos secara digital yang diberi nama aplikasi Sabilulungan.

"Kalau di Bandung kan ada namanya Sabilulungan itu yang mau saya pakai 2019. Jadi Sabilulungan itu hibah bansos yang transparan dari mulai pengajuan, treking pencairan, pelaporan. Jadi kalau pakai ini ketahuan. Kalau dia kepotong gak jelas dan tidak bisa melaporkan maka kena. Itu cara saya," paparnya.

Ia pun nantinya akan mewajibkan seluruh daerah di Jabar untuk menerapkan aplikasi itu guna menutup celah korupsi anggaran hibah dan bansos.

"Jabar provinsi digital itu tidak hanya Pemprov saja yang digital tapi akan kita wajibkan semua daerah. Saya kan sudah bilang di forum Saber Pungli ada 12 poin modus-modus korupsi. Ini jadi nomor 13 modusnya kalau membaca itu. Pokoknya di mana ada modus kita tutup itu komitmennya," jelasnya.

Baca juga: 3 Kali Diperiksa KPK dalam Kasus Mafia Anggaran, Wali Kota Tasikmalaya Pasrah

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar telah menetapkan Sekda Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017.

Polisi bahkan langsung menahan Abdul Kodir di Mapolda Jabar.

"Iya (ditahan)," ujar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/11/2028).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com