Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penting Kasus Baiq Nuril, Penjelasan MA hingga Surat untuk Jokowi

Kompas.com - 16/11/2018, 15:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.

Baca Juga: Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun

3. Kuasa hukum Nuril ajukan PK

Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).

Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.
"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.

Baca Juga: Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK

4. Nuril banjir dukungan dan solidaritas

Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).KOMPAS.com/Karnia Septia Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).

Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun terus mendapat sorotan media. Nuril pun akhirnya menuai dukungan. Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, menyatakan mendukung Nuril.

Perwakilan PAKU di Mataram, Rudi Lombok, mendatangi rumah Nuril di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat, pada hari Senin (Senin (12/11/2018).

Ia menyemangati dan membela Nuril sepenuhnya atas keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan Nuril bersalah dan terancam dipenjara 6 bulan dengan denda Rp 500 juta rupiah.

Rudi, yang juga pernah menjadi korban UU ITE, menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA yang dinilai tidak adil dan mempermainkan hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara.

Selain dari PAKU, para tetangga dan kerabat Nuril silih berganti datang memberi dukungan moril padanya, agar air mata Nuril tak lagi tumpah meratapi nasibnya.

Apa yang dialami Nuril sungguh menyentuh rasa kemanusiaan mereka. Bagaimana tidak, upaya seorang tenaga honorer yang melindungi dirinya dari tindakan pelecehan seksual, justru dilporkan balik dengan tuduhan menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 berinisial M.

Baca Juga: Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril Banjir Dukungan

5. Surat untuk Jokowi mohon keadilan

Foto surat Baiq Nuril dan anaknya, R, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.Twitter: Muhadkly Acho/MuhadklyAcho Foto surat Baiq Nuril dan anaknya, R, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Rafi, anak Nuril, menuliskan harapannya kepada Presiden Jokowi di secarik kertas, terkait nasib ibunya yang sedang terjerat kasus hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com