KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tinggi Kota Mataram telah memvonis Nuril tidak bersalah dari tuduhan M. MA ternyata mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usaha Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan. Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril.
Dikutip dari Tribunnews, Komnas Perempuan menilai, kasus yang dialami Baiq Nuril, terdakwa kasus UU ITE merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Baiq dituduh menyebarkan rekaman asusila atasannya.
"Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja," kata Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan seusai menjadi saksi ahli di persidangan Nuril, Rabu (31/5/2017).
Dalam sidang kasus UU ITE Nuril tahun 2017 itu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, membebaskan Nuril dari segala tuduhan.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.