JOMBANG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyatakan siap melaksanakan program penerbitan kartu nikah kepada setiap pasangan yang tercatat resmi sebagai suami istri.
Kepala Kantor Kemenag Jombang Abdul Haris mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait pelaksanaan penerbitan kartu nikah dari Kementerian Agama.
Meskipun demikian, Abdul Haris menyatakan Kemenag Jombang siap jika rencana penerbitan kartu nikah jadi diberlakukan tahun 2019 mendatang.
"Belum, tapi informasi itu sudah kami terima bahwa rencana itu akan segera direalisasikan, kecuali ada alasan-alasan yang cukup kuat untuk melakukan penundaan," katanya, Kamis (15/11/2018).
Dipaparkan, kesiapan Kemenag Jombang menerbitkan kartu nikah didukung oleh sistem pencatatan nikah yang rapi dan terintegrasi antar-Kantor Urusan Agama (KUA) dengan kantor Kemenag Jombang.
Selain terkoneksi antar-KUA dengan kantor Kemenag, beber Haris, sistem pencatatan pernikahan di Jombang juga sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.
"Sekarang ini penerbitan surat nikah ada di KUA. Kami sudah menggunakan komputer yang bisa mendukung untuk fasilitas itu. Bahkan, (data) kami sudah terkoneksi dengan catatan sipil," ungkapnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Anggap Program Kartu Nikah Boros Anggaran
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada persoalan jika kebijakan penerbitan kartu nikah akan diterapkan pada tahun 2019. Apalagi, terbitnya kartu nikah tidak menghilangkan surat nikah.
Dikatakan Haris, masyarakat khususnya calon pengantin yang kini tengah mengurus rencana pernikahan merespon positif rencana tersebut.
"Soal itu sudah kami sampaikan, sosialisasi bahwa akan rencana kartu nikah kami lakukan khususnya kepada pasangan calon pengantin dan mereka senang, karena ini kan fasilitas tambahan," jelasnya.
Untuk realisasi penerbitan kartu nikah di Jombang, ujar Haris, tinggal menunggu alat untuk mencetak kartu di masing-masing KUA.
"Nanti akan ada fasilitas dari Kementerian Agama untuk mencetak di masing-masing KUA, yang prinsipnya tidak menyulitkan," bebernya.
Ditambahkan, kartu nikah merupakan fasilitas tambahan bagi pasangan suami istri yang mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kartu nikah tidak menghilangkan hak pasangan suami istri untuk memiliki buku atau surat nikah.
Baca juga: Biaya Cetak Kartu Nikah Diminta Jangan Dibebankan ke Masyarakat
Meski memiliki kartu nikah, setiap pasutri masih memegang surat nikah.
"Jadi data yang ada di surat nikah itu akan ditransfer di chip atau kartu nikah," jelas Haris.
"Selama ini pasangan yang sudah menikah, ketika keluar kota dan memanfaatkan penginapan, hotel dan lain, itu kan ada beberapa hotel yang meminta buku nikah. Sementara, secara fisik buku nikah itu cukup besar. Jadi, kartu nikah itu untuk memudahkan," tambah Abdul Haris.
Namun, lanjut dia, penerbitan kartu nikah, sementara ini hanya akan berlaku bagi pasangan yang baru menikah. Untuk pasangan lama, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Agama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.