Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Kompas.com - 15/11/2018, 20:15 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar telah menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017.

Polisi bahkan langsung menahan Abdul Kodir di Mapolda Jabar.

"Iya (ditahan)," ujar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/11/2028).

Rencananya, Jumat (16/11/2018), Polda Jabar akan mengekspose kasus tersebut bersamaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karawang dan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut. Ekspose digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolda Jabar.

"Besok kita ekspose jam 09.00 WIB," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Masih Periksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Tasik

Seperti diketahui, Sekda Tasikmalaya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober di Mapolda Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Forum Santri Kabupaten Tasikmalaya mengirim surat permohonan supervisi dugaan korupsi di Pemkab Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dana hibah daerah untuk yayasan dan lembaga keagamaan di daerah mencapai Rp 141 miliar.

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan forum tersebut, dana hibah itu dipotong atau dibagi kepada oknum pejabat dan penerima.

Pemotongan itu mulai dari 20 persen sampai 90 persen. Menurut surat tersebut, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada bulan Februari 2018.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Sekda Kabupaten Tasik terkait Dugaan Korupsi Hibah

Samudi mengakui penyelidikan itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Namun dia tidak menyebutkan laporan dari kelompok masyarakat mana.

"Memang dasarnya itu pemotongan. Dasarnya ada proses laporan pemotongan itu," tandas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com