Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi DPC PDI-P Kendal soal Temuan Gambar Jokowi Berkostum Mirip Raja

Kompas.com - 14/11/2018, 16:21 WIB
Slamet Priyatin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KENDAL,KOMPAS.com - Kader PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menemukan gambar Presiden Jokowi berkostum mirip raja yang terpasang di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Patebon, Gemuh, dan Cepiring.

Gambar-gambar itu sebagian besar tertempel di pohon. Beberapa ada yang dipasang menggunakan bambu.

Terkait dengan hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Widya Kandhi Susanti mengatakan, pemasangan secara masif foto Jokowi seolah-olah sebagai raja Jawa, jelas merupakan bentuk kasar dari black campaign atau kampanye hitam.

Baca juga: Poster Jokowi Berkostum Mirip Raja Tersebar di Jateng, Ini Tindakan PDI-P

Cara seperti itu, menurut Widya, jelas tidak mendidik rakyat.

“Mungkin saja menimbulkan kekagetan atau kehebohan, tapi jelas tidak bakal menimbulkan simpati publik,” kata Widya, Rabu (14/11/2018).

Menurut mantan bupati Kendal tersebut, black campaign seperti itu sangat berbeda dengan negative campaign yang kritis, argumentatatif dan solutif.

“Pendek kata, kampanye busuk seperti itu, merupakan bentuk dari penghinaan terhadap kecerdasan rakyat,” ujar dia.

Widya mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kadernya untuk mencopot gambar Jokowi yang seolah-olah menjadi raja, termasuk stiker yang tertempel di mobil.

“Gambar-gambar itu kami simpan di kantor DPC PDI Perjuangan Kendal. Kami meminta kepada yang memasang gambar tersebut, supaya klarifikasi ke kami,” ujar dia.

Baca juga: PDI-P Tegaskan APK Palsu Jokowi adalah Produk Black Campaign

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya gambar Jokowi yang berkostum mirip raja.

Meskipun begitu, pihaknya akan memerintahkan petugas Bawaslu di kecamatan untuk mencari gambar tersebut.

“Sebenarnya itu persoalan internal partai. Sebab, kami belum menemukan pelanggaran di gambar itu. Kecuali kalau gambar itu, dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, sekolahan, dipaku di pohon, atau ukuran gambar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com