Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gunungkidul, Caleg Bandel Terus Menerus Nekat Pasang APK di Lokasi Terlarang

Kompas.com - 14/11/2018, 14:59 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Gunungkidul, Yogyakarta, kembali menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan.

Meski sudah 3 kali ditertibkan, caleg partai politik tetap nekat memasang APK di lokasi terlarang.

"Kami sudah tiga kali melakukan penertiban, pertama sebelum kampanye pada bulan September, kedua bulan Oktober hasil laporan masyarakat, dan dua hari ini," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono kepada wartawan, Rabu (14/11/2018)

Dia mengatakan, indikasi awal pelanggaran ada 1.400 pelanggaran APK dari berbagai jenis baik bendera, baliho, maupun APK lainnya.

Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

Pihaknya sudah melakukan sosialiasi kepada partai politik peserta pemilu, namun diakuinya pemasangan mandiri oleh calon anggota legislatif seringkali tidak melakukan koordinasi dengan parpol. Sehingga memasang diluar wilayah ketentuan.

"Iya (nekat) memasang dan kita tertibkan. Sebenarnya sudah komunikasi dengan partai politik tetapi kemungkinan caleg tetap mamasang (di wilayah terlarang). Misalnya caleg DPR RI mereka memasang tanpa koordinasi dengan parpol disini," ujarnya.

"Paling banyak bendera, jika dilihat dilapangan kemungkinan jumlahnya dari 1.400 bisa bertambah. Kita akan melakukan penertiban hari ini dan besok," ucapnya.  

Pihak yang melanggar akan diberi sanksi administratif. Nantinya APK yang melanggar pemasangan tersebut bisa diambil kembali oleh Parpol. Meski demikian, pihaknya berharap parpol dan caleg mengikuti ketentuan yang sudah diberikan.

Baca juga: PDI-P Boyolali Lepas APK Bergambar Jokowi dengan Kostum Mirip Raja

"Boleh diambil kembali ketika sudah dibuat berita acara penertipan. Kita data sampaikan ke Parpol. Jika mengambil akan diberi tanda terima," katanya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan bahwa aturan tentang pemasangan APK sudah jelas ada, yakni tertuang pada aturan Nomor 69/HK.03.-Kpt/3403/KPU-kab/X/2018 tentang pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2019.

Aturan tersebut beberapa diantaranya mengatur seperti tidak diperbolehkan dipasang di tiang bendera milik pemerintah, Tidak menutupi dan mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalulintas.

"Aturannya sudah ada di Keputusan KPU Gunungkidul," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com