KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril di Mataram NTB mengundang banyak simpati dan dukungan. Sejumlah pihak menyayangkan vonis Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB.
Nuril dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila. Sebelumbya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril dalam kasus tersebut.
Nita meyakini dua anaknya, Rachel dan Aldo, selamat dari terjangan lumpur likuefaksi di Petobo, NTB. Nita mengatakan, dirinya sempat mendapat informasi kedua anaknya berhasil melarikan diri dari terjangan lumpur.
Lalu permintaan maaf dari Sandiaga Uno karenna telah melangkahi makam pendiri NU juga menyita perhatian pembaca.
Berikut secara lengkap 5 berita populer Nusantara.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.
Dirinya hanya bisa menangis saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah terhadap dirinya.
Hal itu membuat Nuril harus masuk penjara atas kasus dugaan menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim, setahun lalu.
Simpati dan dukungan pun mengalir kepada Nuril setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Baca berita selengkapnya: 5 Berita Populer: Jeritan Hati Baiq Nuril dan Curahan Hati SBY
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan