Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekap Bayinya hingga Meninggal, Ibu Muda Ini Diancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/11/2018, 14:38 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com — A (19) terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran membunuh bayi lelakinya yang baru lahir dengan cara dibekap.

"Saya bekap karena takut nangis," ujar A saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, A disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara EG (20), suaminya, masih diselidiki keterlibatannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan tersebut dilakukan ibu kandung bayi tersebut (A). Sementara keterlibatan EG hanya membantu menguburkan," katanya.

Slamet mengungkapkan, A melahirkan bayi lelaki secara paksa di toilet di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kemudian bayi tersebut dikuburkan di kebun dekat tempat tinggal keduanya.

"A melahirkan sekitar 25 meter dari tempat bayi itu dikuburkan," kata dia.

Baca juga: Satpol PP dan BKSDA Probolinggo Buru Kera yang Cakar Wajah Bayi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter forensik, kata dia, bayi tersebut meninggal karena mengalami pendarahan di kepala akibat benda tumpul.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter forensik yang memeriksa mayat bayi, diduga kuat ada upaya-upaya pembunuhan terhadap bayi tersebut," katanya.

Pasangan suami istri tersebut, kata Slamet, baru menikah sekitar satu bulan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah bayi tersebut merupakan anak biologis EG atau bukan.

"Kami masih melakukan investigasi," katanya.

Polisi kemudian membekuk A dan FG  di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (12/11/2018).

Baca juga: Ibu Berjuang Melahirkan di Pengungsian, Bayi Diberi Nama “Gempita Tendanatali Poli”

Kasus tersebut terungkap ketika Kamino (63), salah seorang petani, menemukan gundukan tanah di kebun tempat tinggal A dan FG, Sabtu (10/11/2018). Kamino kemudian melapor kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com