Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

Kompas.com - 13/11/2018, 09:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Tuntut Ganti Rugi

3. Nuril memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo

Pada Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.

Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril pun mengutarakan harapan hatinya kepada Presiden Jokowi.

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...

4. Kata Kejaksaan Negeri Mataram tentang kasasi dan PK

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama jaksa penuntut umum (JPU), sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.

Terkait eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.

“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

Baca Juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...

5. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.Kompas.com/fitri Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.

Salah satu kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, jika pun ada PK, itu tak akan menghentikan ekskusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com