MAKASSAR, KOMPAS.com – Sebanyak 4 tahanan Rutan Kelas 1 Makassar tertangkap tangan bertransaksi narkoba jenis sabu di dalam sel oleh petugas sipir, Senin (12/11/2018).
Para tahanan tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke aparat Polsekta Rappocini guna proses hukum lebih lanjut.
Ke 4 tahanan tersebut masing-masing, Nur Jumain (21), tahanan kasus pencurian dengan kekerasan, Alimuddin alias Sobek (29) tahanan kasus narkoba, Saldi (26) tahanan kasus pencurian dengan kekerasan, dan Ahmad alias Botak (31) tahanan kasus narkoba.
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Seorang Pengedar Diamankan
Ke 4 tahanan tersebut ditangkap saat bertransaksi sabu sebanyak 2 saset.
Kepala Polsekta Rappocini Kompol Edhy Supriyadi yang dikonfirmasi mengatakan, 4 tahanan Rutan Makassar tersebut saat ini ditahan di sel Markas Polsekta Rappocini sambil menjalani proses pemeriksaan.
Mereka diamankan oleh petugas jaga pagi dengan barang bukti dua saset kecil diduga sabu.
“Berdasarkan keterangan pihak Rutan Makassar, awalnya petugas mencurigai Nur Jumain dan melakukan penggeledahan di tangga blok F dan mendapati dua paket sabu. Dari pengakuan Nur Jumain, dirinya disuruh oleh Saldy untuk membeli sabu dari Alimuddin alias Sobek. Dari keterangan semuanya, bahwa sabu tersebut berasal dari Ahmad alias Botak," kata Edhy.
Baca juga: Mengintip Kehidupan Tunawisma, dari Tempat Kumuh hingga Alat Isap Sabu
Edhy menambahkan, pihaknya bersama petugas sipir menelusuri kasus masuknya narkoba di dalam Rutan Kelas 1 A Makassar.
“Penyidik juga menelusuri asal-usul sabu dan caranya diselundupkan masuk ke Rutan. Sabu yang disita itu rencananya akan digunakan oleh 4 tahanan Rutan itu,” tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.