Oleh karenanya, tim penasehat hukum Nuril mohon penundaan eksekusi dalam waktu dekat, karena Nuril harus memperkuat dulu keluarga terutama anak-anaknya.
"Jadi dia (Nuril) berharap kewajiban dia terhadap anak-anak? dan kewajiban dia terhadap masyarakat ini bisa dia tunaikan dulu, sekitar sebulan atau dua bulan baru dia siap melaksanakan putusan sesuai dengan kasasi tersebut," tutup Yan.
Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Tuntut Ganti Rugi
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun (36), terdakwa kasus UU ITE yang dilaporkan atasannya karena dituduh menyebarkan rekaman telepon, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2017).
Ibu tiga anak yang juga pegawai honorer di salah satu sekolah di Mataram tersebut dijerat UU ITE karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus Nuril sempat menyedot perhatian dan simpati banyak pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.