Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Dugaan Pelecehan Saat KKN, Tanggapan Rektor UGM hingga Gerakan #KitaAGNI

Kompas.com - 10/11/2018, 17:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak jajaran rektorat memberikan sanksi tegas dan tuntas terhadap HS, terduga pelaku pelecehan seksual teradap seorang mahasiswi Fisipol.

Kasus pelecehan yang terjadi pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pertengahan tahun 2017 di Pulau Seram tersebut dianggap belum tuntas oleh mahasiswa.

Saat ini, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat luas usai diberitakan oleh majalah kampus UGM, Balairung Press.

Inilah fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Biru.

1. Gerakan #KitaAGNI: UGM darurat kekerasan seksual

Petisi online di laman Change.org, tuntut keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di UGM.Change.org Petisi online di laman Change.org, tuntut keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di UGM.

Sebuah aksi solidaritas dilakukan para mahasiswa di halaman Fisipol UGM pada Kamis (8/11/2018).

Puluhan mahasiswa menggelar orasi dan menggalang dukungan dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah baliho yang berisi sembilan tuntutan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan HS.

"Gerakan Agni hari ini datang sebagai geraan dengan nama UGM Darurat Kekerasan Seksual,  karena kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali," kata narahubung aksi Cornelia Natasya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ditunda, Wisuda Mahasiswa UGM yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

2. Polda DIY menunggu laporan kasus perkosaan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Yulianto, Kamis (8/11/2018).

Yulianto menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pertengahan tahun lalu.

"Saya cek belum ada (laporan)," katanya.

Baca Juga: Fakta Dugaan Pelecehan Saat KKN, UGM Dianggap Tak Tuntas hingga Sanksi Terduga Pelaku

3. Menteri Yohana: Kekerasan seksual itu harus berhadapan dengan hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise saat meresmikan taman sungai dan pengukuhan Srikandi sungai Indonesia di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise saat meresmikan taman sungai dan pengukuhan Srikandi sungai Indonesia di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, kasus ini sedang dalam proses mediasi dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak akan tetap mendampingi proses ini.

"Iya, Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise seusai menjadi pembicara di kuliah umum di Auditorium Merapi Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com