KOMPAS.com — Mahasiswa Universitas Gadjah Mada ( UGM) mendesak jajaran rektorat memberikan sanksi tegas dan tuntas terhadap HS, terduga pelaku pelecehan seksual teradap seorang mahasiswi Fisipol.
Kasus pelecehan yang terjadi pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pertengahan tahun 2017 di Pulau Seram tersebut dianggap belum tuntas oleh mahasiswa.
Saat ini, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat luas usai diberitakan oleh majalah kampus UGM, Balairung Press.
Inilah fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Biru.
Sebuah aksi solidaritas dilakukan para mahasiswa di halaman Fisipol UGM pada Kamis (8/11/2018).
Puluhan mahasiswa menggelar orasi dan menggalang dukungan dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah baliho yang berisi sembilan tuntutan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan HS.
"Gerakan Agni hari ini datang sebagai geraan dengan nama UGM Darurat Kekerasan Seksual, karena kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali," kata narahubung aksi Cornelia Natasya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ditunda, Wisuda Mahasiswa UGM yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Yulianto, Kamis (8/11/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan