Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Tubuh Terbakar di Bantul Dikremasi Sendiri oleh Pasangan

Kompas.com - 10/11/2018, 15:00 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Berdalih tidak mampu melakukan pemakaman dengan cara kremasi, NR (32) warga Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membakar mayat pria pasangan tidak resmi, I Gede Suka Negara (52) yang ditemukan warga di Dusun Karanganyar, Desa Srigading, Kecamatan Sanden Rabu (7/11/2018).

Ia tak sendiri, tetapi mengajak JR anaknya yang berusia di bawah umur.

"Pernah dirawat di rumah sakit Hardjolukito, tapi karena tak punya biaya kemudian pulang. Sebelum meninggal pun sempat akan dibawa ke rumah sakit, tapi terlanjur meninggal,"kata KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018).

I Gede meninggal Selasa (6/7/2018), NR kemudian mencoba mencari informasi mengenai harga kremasi. Diketahui, harganya cukup mahal. Kemudian, dia bersama anaknya berinisiatif melakukan sendiri, dengan hanya memakai sekitar 3 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Tersangka membawa mayatnya ke Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Kecamatan Sanden. Ia memilih lokasi itu ini lantaran sang anak pernah kemah di sana. Mayat korban yang meninggal karena penyakit diabetes digulung memakai kasur.

"Dibakar dengan adat tradisinya. Tapi karena hanya memakai 3 liter pertalite, jenazah tidak menjadi abu. Bekas luka bakar di wajah, selangkangan, dan kaki. Jadi identitasnya masih bisa diketahui,"ucap Muji.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang Terkait Mayat dengan Tubuh Terbakar di Bantul

Muji menyampaikan, karena tidak terbakar, mayat korban ditemukan warga dan sempat membuat geger warga. Hasil penyelidikan polisi, keduanya ditangkap di losmen sekitar Kecamatan Kretek.

"Antara korban dan pelaku tinggal serumah tapi tidak ada ikatan. Sudah 1,5 tahun tinggal bersama. Untuk JR, anak kandung dari tersangka. Bukan korban,"katanya

Dijelaskannya kedua pelaku NR dan JR sudah ditetapkan tersangka. Namun untuk JR karena di bawah umur masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Serta pasal 181 mengenai upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan, Lapas Kelas IIA Wirogunan.

"Keduanya memang sedang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau anaknya, JR, masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih pelajar. Di bawah umur," kata Muji

Untuk jenasah I Gede hari ini dikremasi dan akan dibawa oleh keluarga ke Bali. 

Kompas TV Jejeran mayat dan organ tubuh adalah hal yang pertama dilihat ketika mengunjungi tempat ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com