Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

Kompas.com - 10/11/2018, 09:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta, KPU memastikan bahwa tidak ada iklan kampanye terselubung yang dilakukan peserta pemilu baik di media massa cetak dan elektronik.

Hal itu disampaikan Titi menanggapi keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Titi, banyak pengalaman yang membuktikan peserta pemilu “mengakali” iklan dengan mengemasnya seolah-olah sebagai berita ataupun liputan khusus. Padahal sebenarnya itu adalah iklan kampanye.

“KPU perlu memastikan kerjasama dengan pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan soal itu, khususnya Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan Kemenkominfo. Agar pelanggaran dan manipulasi kampanye bisa ditekan,” ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2018) malam.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

Titi menyarankan kepada KPU untuk mensosialisasi secara intensif kepada masyarakat soal jadwal dan juga pengaturan kampanye di media massa. Sehingga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh serta bisa ikut mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa.

“Upaya untuk terus menerus mengingatkan peserta pemilu dan tim pemenangan juga adalah sebuah keniscayaan, sehingga tidak ada lagi dalih mereka tidak mengetahui aturan main yang ada,” kata Titi.

Titi menuturkan, kampanye di media massa perlu dibatasi dengan tujuan agar kampanye peserta pemilu tidak berlangsung “jor-joran”.

Titi mengatakan, perlu ada pembatasan periode kampanye di media massa dibandingkan kampanye-kampanye dengan metode lainnya.

Baca juga: Perludem: Pemilih Jangan Mau Diperdaya Janji Manis Peserta Pemilu

“Bila penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka bisa dilakukan tiga hari sejak penetapan calon tetap (mulai 23 September 2018) sampai dengan sebelum masa tenang (13 April 2019), maka kampanye di media massa diatur oleh Pasal 276 UU 7 Tahun 2017 hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum massa tenang,” tutur Titi.

Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada 23 Maret-13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.

Titi menambahkan, pembatasan waktu iklan kampanye 21 hari di media massa juga harus diikuti pembatasan spot atau durasi pemasangan iklan yang bisa dilakukan.

“Saya sepakat pembatasan iklan (kampanye) di media massa diperlukan, namun mestinya durasi iklan bisa dibuat lebih panjang. Hanya saja ini pengaturannya ada di UU bukan di ranah pengaturan oleh KPU melalui Peraturan KPU,” kata Titi.

Baca juga: Perludem Bilang, Polisi dan Jaksa Keliru dalam Hentikan Kasus Curi Start Kampanye Jokowi

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com