KOMPAS.com - Merasa disudutkan dalam pemberitaan tentang kasus pemeriksaan Maria Ozawa alias Miyabi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Bali Agato Simamora, angkat bicara.
Menurutnya, apa yang dilakukan petugas terhadap Miyabi sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai tugas mereka untuk mengawasi aktivitas warga asing.
Sementara itu, pihak imigrasi Indonesia dan konsulat Jepang menggelar pertemuan untuk membahas kasus pemeriksaan Miyabi di Bali.
Berikut ini fakta terbaru terkait kasus tersebut.
Terkait pemberitaan tentang kasus Miyabi di Bali, pihak imigrasi lebih memilih fokus bekerja daripada menanggapi berita di media massa yang dianggap menyudutkan mereka.
Agato mengatakan, tidak ada masalah dengan pemberitaan tersebut karena pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur. Namun dia mengakui reaksi Ozawa di luar kendali pihak imigrasi.
“Bahwa dalam pemberitaan kami merasa tidak kena batunya, karena apa yang kami laksanakan sesuai SOP,” katanya di Denpasar, Kamis (8/11/2018).
Agato mengatakan, petugas imigrasi memiliki tugas pokok dan proses pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, termasuk Ozawa.
Baca Juga: Pemberitan soal Maria Ozawa Sudutkan Imigrasi, Ini Respons Kanwil Hukum dan HAM Bali
Agato Simamora mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga berhubungan dengan Maria Ozawa alias Miyabi selama 3 minggu.
Hal itu disampaikan untuk melengkapi sejumlah pemberitaan yang dianggap belum utuh terkait pemeriksaan Miyabi.
Simamora mengatakan, pengawasan Ozawa berawal dari beredarnya sejumlah brosur atau selebaran tentang rencana kegiatan Ozawa di Bali.
Dalam brosur yang ramai beredar di media sosial tersebut mencantumkan tempat kegiatan, nomor kontak, dan harga tiket di sejumlah tempat.
"Berita yang beredar belum gambarkan secara utuh operasi intelijen keimigrasian. Operasi dilakukan selama 3 minggu dan pemantauan dilakukan hari demi hari," kata Simamora, di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga: Imigrasi Sudah Pantau Kegiatan Maria Ozawa Selama 3 Minggu