Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek RKB Rp 398,8 Juta

Kompas.com - 09/11/2018, 10:57 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 078441 Ladea Orahua di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Anggaran untuk pembangunan RKB yang diduga dikorupsi senilai Rp 434,3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016.

Kepala Kepolisian Resor Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dalam perkara tersebut ditetapkan 8 tersangka dan 3 di antaranya aparatur sipil negera (ASN).

"Secara resmi tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Polres Nias, Jumat (9/11/2018).

Delapan tersangka masing-masing berinisial BZ, DEEL, JG, MF, IZ, YG, KML dan ML, yang kini telah ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi di sel tahanan Mapolres Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penetapan 8 orang sebagai tersangka itu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan bahwa pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016. Pelaksanaannya pun dialihkan dari swakelola ke penunjukan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

“Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 398.858.100,” jelas Deni di Markas Polres Nias, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Kejari Pekanbaru Tahan Direktur Swasta Terkait Korupsi Proyek Drainase

Proses penyidikan

Selama penyelidikan dan penyidikan, polisi meminta bantuan tenaga ahli terkait perhitungan fisik dari teknik sipil Universitas Sumatera Utara, dan ditemukan adanya pembangunan SDN Ladea Orahua hanya selesai 8,1 persen.

Namun dengan menggunakan jabatan dan wewenang, para tersangka membuat laporan fiktif pembangunan hingga telah selesai 100 persen.

Penyidik juga menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

"Jadi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, tim menggunakan 2 referensi valid, yakni dari tenaga ahli teknis dari USU dan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Utara," ujarnya.

Untuk tahap pertama, anggaran cair tanggal 23 November 2016 sebesar Rp 173.750. 000 dan dilaporkan pekerjaan selesai mencapai 40 persen.

Lalu pada tahap kedua, anggaran cair tanggal 13 Desember 2016 sebesar Rp 173.750.000 dan dilaporkan pekerjaan telah selesai 80 persen atau seluruhnya mencapai 80 persen.

Sementara di tahap ketiga, anggaran cair tanggal 27 Desember 2016 sebesar Rp 86.875.000, dan dilaporkan menyelesaikan pembangunan 20 persen atau seluruhnya 100 persen.

Namun berdasarkan penelitian dari tim teknik USU, volume pekerjaan hanya mencapai 8,1 persen. Para tersangka membuat laporan fiktif untuk pertanggungjawaban.

"Mereka telah melakukan penarikan anggara pekerjaan sebanyak 3 kali hingga mencapai 100 persen selesai," katanya.

Sementara pekerjaan pembangunan gedung SDN Ladea yang belum dilaksanakan mencapai 91,8 persen.

Kini para tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nias, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Terkait penuntasan kasus tersebut, Kapolres Nias AKBP Deni Kuniawan menyebut tim penyidik masih terus bekerja.

"Masih terus diproses, dan hingga kini masih belum ada penambahan tersangka baru, kemungkinan ada," tambahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat, Demi Biayai Istrinya Nyalon hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, 8 tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 dari UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com