Namun berdasarkan penelitian dari tim teknik USU, volume pekerjaan hanya mencapai 8,1 persen. Para tersangka membuat laporan fiktif untuk pertanggungjawaban.
"Mereka telah melakukan penarikan anggara pekerjaan sebanyak 3 kali hingga mencapai 100 persen selesai," katanya.
Sementara pekerjaan pembangunan gedung SDN Ladea yang belum dilaksanakan mencapai 91,8 persen.
Kini para tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nias, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Terkait penuntasan kasus tersebut, Kapolres Nias AKBP Deni Kuniawan menyebut tim penyidik masih terus bekerja.
"Masih terus diproses, dan hingga kini masih belum ada penambahan tersangka baru, kemungkinan ada," tambahnya.
Akibat perbuatannya, 8 tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 dari UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.