Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek RKB Rp 398,8 Juta

Kompas.com - 09/11/2018, 10:57 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Namun berdasarkan penelitian dari tim teknik USU, volume pekerjaan hanya mencapai 8,1 persen. Para tersangka membuat laporan fiktif untuk pertanggungjawaban.

"Mereka telah melakukan penarikan anggara pekerjaan sebanyak 3 kali hingga mencapai 100 persen selesai," katanya.

Sementara pekerjaan pembangunan gedung SDN Ladea yang belum dilaksanakan mencapai 91,8 persen.

Kini para tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nias, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Terkait penuntasan kasus tersebut, Kapolres Nias AKBP Deni Kuniawan menyebut tim penyidik masih terus bekerja.

"Masih terus diproses, dan hingga kini masih belum ada penambahan tersangka baru, kemungkinan ada," tambahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat, Demi Biayai Istrinya Nyalon hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, 8 tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 dari UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com