Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda NTT Tindak Tegas Anggotanya yang Berzinah dengan Istri Polisi

Kompas.com - 09/11/2018, 10:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Raja Erizman akan menindak tegas anggotanya, Brigpol PP, yang terlibat kasus dugaan perzinahan.

Brigpol PP adalah anggota Polres Rote Ndao yang digerebek saat melakukan perzinahan dengan YH, istri sah dari Brigpol DF, anggota Kepolisian Sektor Rote Barat Daya.

Keduanya digerebek oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao saat berduaan di dalam kamar kos PP yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

"Seperti kasus perzinahan yang terjadi di Rote Ndao, kalau secara pidana itu delik aduan dari suaminya. Kalau suaminya melapor, kita akan teruskan pidananya," tegas Erizman kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (9/11/2018).

Menurut Erizman, dirinya tidak mau menutupi kesalahan anggotanya, apalagi berkaitan dengan pidana.

"Gara-gara satu orang merusak institusi Polri, makanya saya akan bertindak tegas," ucap Erizman.

"Saya pastikan tidak ada yang berani mem-back up kasus ini. Anggota yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana, kita akan proses," tegasnya.

Baca juga: Firasat Istri Polisi Sebelum Suaminya Tewas Dibunuh di Semarang

Digerebek

Sebelumnya diberitakan, Brigpol DF, anggota Kepolisian Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota kepolisian resor setempat, Brigpol PP.

DF melaporkan PP ke Polres Rote Ndao karena sang istri berinisial YH digerebek sedang berduaan di dalam kamar kos PP, yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Kapolda NTT Irjen Raja Erizman, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, membenarkan adanya kasus tersebut.

"Kasusnya sudah dilaporkan dan kami akan proses," tegas Erizman, Jumat (2/11/2018) malam.

Menurut Erizman, sebagai pimpinan polisi di wilayah NTT, dia sudah rutin mengimbau kepada anggotanya untuk menjaga sikap sehingga tidak melanggar hukum.

"Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik Polri, juga pidana, sehingga akan kami tindak tegas," ucap Erizman singkat.

Kejadian itu berawal pada Kamis (1/11/2018) malam sekitar pada pukul 22.30 Wita, Brigpol PP menjemput YH di rumahnya di Kelurahan Busalangga menggunakan mobil warna putih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com