Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Pemkot Makassar Ditangkap karena Jadi Joki CPNS

Kompas.com - 08/11/2018, 21:08 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Andi Slamet alias Memet (30), warga Jalan Sibula Dalam no 68, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, ditangkap karena menjadi joki dalam seleksi calon pegawai negeri (CPNS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Memet ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar, Rabu (7/11/2018).

Memet yang telah dinyatakan buronan ini ditangkap setelah sindikat perjokian CPNS dari berbagai daerah di Indonesia terungkap.

Selain Memet, lanjut Dicky, sehari sebelumnya, polisi juga menangkap Muh Rusnan (33), warga Bumi Permata Sudiang, Blok J 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang telah dinyatakan buron.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Joki CPNS di Makassar, 7 Masih Buron

Sedangkan enam rekan Memet masing-masing, dokter Wahyudi, Musriadi, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra, ditangkap saat pelaksanaan tes CPNS di aula Kantor RRI Jalan Riburane, Kota Makassar, Minggu (28/10/2018) siang.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018), mendukung aparat kepolisian mengungkap sindikat perjokian CPNS. Dia pun mengaku akan menindak tegas PNS di lingkup Pemkot Makassar yang tertangkap menjadi joki CPNS.

“Saya sangat mendukung dengan tindakan tegas aparat kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat perjokian CPNS di Makassar. Biar pun dia PNS, polisi tetap harus proses. Oknum PNS yang terlibat dalam sindikat perjokian itu akan diproses juga oleh Pemkot Makassar,” singkatnya.

Baca juga: Kasus Joki CPNS di Makassar, Pelindo IV Bantah Ada Dokter Jadi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com