Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cicilan Motor Lunas, Ojek "Online" Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com - 08/11/2018, 20:21 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang ojek online di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan pihak kepolisian setempat lantaran membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal, Kamis (8/11/2018).

Kasus ini terungkap setelah anggota SPKT Polresta Palembang melakukan olah TKP di Kecamatan Tegal Binangun. Namun, ketika beberapa saksi dimintai keterangan, warga sekitar pun ternyata tak mengetahui peristiwa tersebut.

Kejanggalan atas kasus itu pun akhirnya membuat petugas kembali memeriksa Rahmat (50) sebagai pelapor.

Dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik, Rahmat yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, itu akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut fiktif.

Baca juga: Usai Bunuh Teman Dekat, Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi

Kepala SPKT Polresta Palembang, Iptu Herry mengatakan, beberapa kali petugas sebelumnya telah menekankan kepada Rahmat bahwa jika terbukti laporan itu palsu, ia akan ditahan. Namun, Rahmat tetap bersikeras bahwa ia telah menjadi korban begal.

“Ketika membuat laporan sudah ada yang janggal, setelah dilakukan olah TKP barulah terbongkar jika cerita itu dia karang sendiri. Tak ada satu pun warga yang mengetahui jika Rahmat ini dibegal,” kata Herry.

Herry melanjutkan, saksi di lapangan pun tak mengatahui bahwa Rahmat menjadi korban begal yang ia katakan terjadi pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.

“Sesuai SOP, seluruh kasus 3C (curas, curat, curanmor) kami akan lakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari situlah ternyata Rahmat ini membuat laporan palsu. Sekarang kita tahan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan Rahmat, sepeda motor yang ia beli secara kredit tersebut telah dijual oleh rekannya bernama AF.

Laporan palsu tersebut ia buat karena tak ingin lagi membayar cicilan motor.

“Saya sudah tidak ada uang lagi untuk membayar cicilan motor, jadi saya jual terus bikin laporan palsu ke polisi,” ungkap Rahmat.

Baca juga: Komplotan Begal di Palembang Ini Gunakan Wanita Sebagai Umpan

Rahmat yang mengaku sebagai ojek onine ini pun mengaku saat ini sedang terhimpit kebutuhan ekonomi hingga ia nekat membuat laporan palsu.

“Yang ajari saya buat laporan palsu teman. Katanya biar tidak dikejar leasing lagi. Saya menyesal, saya sehari-hari ojek online,” kata dia.

Atas ulahnya itu, Rahmat pun akan dikenai Pasal 242 KUHP tentang keteranga palsu dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com