Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tuntut UGM Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual secara Adil dan Transparan

Kompas.com - 08/11/2018, 15:04 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Taman San Siro Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aksi solidaritas ini digelar sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan #kitaAGNI dengan nama gerakan "UGM Darurat Kekerasan Seksual".

Agni merupakan nama samaran penyintas, korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN pada pertengahan 2017 lalu.

Aksi ini dimulai dengan membunyikan peluit dan memukul kentongan.

Selain itu, para mahasiswa juga membubuhkan tanda tangan disebuah baliho yang terdapat petisi dan tuntutan gerakan #kitaAGNI .

"Secara singkat, gerakan ini lahir karena pelaku kekerasan seksual dari kasus Agni akan segera diwisuda dan namanya sudah tercantum dalam daftar wisudawan November 2018 ini, tanpa penyintas mendapatkan transparansi, kejelasan, dan hukuman yang adil bagi pelaku kekerasan seksualnya," ujar narahubung #kitaAGNI, Cornelia Natasya, Kamis (08/11/2018).

Baca juga: Kasus Mencuat Lagi, UGM Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Pemerkosaan

Natasya menyampaikan, masih banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di UGM. Oleh karena itu, aksi ini merupakan awal dan akan ada lagi gerakan-gerakan selanjutnya.

Gerakan ini digelar supaya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

"Keberanian penyintas menghantar kita pada hari ini, tidak semua penyintas berani berjalan sendiri dan membangun dukungan sistemnya sendiri dan dia melakukan itu. Kami di sini akan melanjutkan perjuangan penyintas," tegasnya.

"Penyintas tidak hanya satu, masih banyak. Banyak kasus kekerasan seksual yang belum diselesaikan di UGM. Penyintas-penyintas akan kembali berdiri dan berjuang," imbuhnya. 

Menurutnya, ada sembilan tuntutan yang diajukan dalam gerakan #kitaAGNI. Sembilan tuntutan ini juga sudah dikonfirmasi ke penyintas.

1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.

2. Mengeluarkan civitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com