Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yohana Sesalkan Oknum Guru yang Hukum Siswa dengan Disuruh Merokok

Kompas.com - 07/11/2018, 16:11 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menyesalkan tindakan oknum guru yang telah memberiksan sanksi kepada siswa dengan disuruh kembali merokok.

Sanksi tersebut diterapkan seorang oknum guru kepada beberapa pelajar yang ketahuan merokok di dalam lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SD negeri di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

"Itu gurunya salah, itu bukan guru namanya," ungkap Yohana seusai meresmikan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para guru bahwa merokok harus di luar sekolah. Bila ada pelajar yang merokok memang harus ditegur, namun sanksi yang diberikannya harus sesuai dan bijaksana.

''Bila memang sekolah itu sudah betul ramah anak, tentunya tidak ada yang merokok di dalam sekolah,'' ujar dia.

Baca juga: Anak 2,5 Tahun di Sukabumi Mulai Hentikan Kebiasaan Merokok karena Takut

Yohana menjelaskan, pemerintah melalui kabupaten dan kota layak anak sudah memiliki sekolah ramah anak. Di dalam sekolah ramah anak tersebut tidak ada guru dan siswa yang merokok.

"Juga dalam program sekolah ramah anak ini meminta orangtua tidak merokok, bilamana merokok pun harus jauh, tidak di depan anak-anak,'' jelas dia.

Terkait oknum guru yang memberikan sanksi tak mendidik, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan akan melihat terlebih dahulu laporan hasil pemeriksaan (LHP).

''Saya akan lihat dulu LHP-nya seperti apa, apakah nanti diberikan teguran, apakah hukuman disiplin,'' kata Marwan kepada wartawan saat mendampingi Menteri PPPA Yohana Susana Yembise di Cisaat.

Baca juga: Anak-anak di Desa Ini Deklarasi Tak Merokok Sebelum Usia 18 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com