Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Denpasar Beberkan Kronologi Pemeriksaan Maria Ozawa

Kompas.com - 07/11/2018, 13:26 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — Pihak Imigrasi Denpasar angkat bicara soal pemeriksaan terhadap Maria Ozawa alias Miyabi.

Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa alias Miyabi.

"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus melalui pesan singkat.

Baca juga: Maria Ozawa Diperiksa Selama 3 Jam di Kantor Imigrasi Bali

Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.

"Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun Saudari Novaka Arnika," kata Bagus.

Pemeriksaan ini sendiri berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.

Di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang.

Baca juga: Maria Ozawa: Saya Sangat Kecewa

"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Maria Ozawa.

"Tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan sehingga diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," pungkas Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com