Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Online" Tuntut Penuntasan Dugaan Upaya Pemerkosaan di UGM

Kompas.com - 07/11/2018, 13:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan upaya pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.

Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu, dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang yang diduga pelaku pemerkosaan.

Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi,  Admin DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu.

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain itu, menurut dia, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di UGM, tetapi juga banyak di kampus-kampus terkemuka lain.

Hanya saja para penyintas tidak membuka suara. Jika pun ada, suaranya akan dibungkam oleh pihak kampus dengan alasan "nama baik".

Meskipun pihak UGM sudah menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada penyintas dan akan membawa kasus ini ke ke ranah hukum, namun ganjaran ini dinilai belum cukup.

Baca juga: Ini Tanggapan UGM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Saat KKN

Sebab, secara akademik orang yang diduga sebagai pelaku masih berstatus mahasiswa dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.

"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. ‘UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata Admin DSM.

Ia pun berharap terangkatnya kasus ini ke permukaan menjadi pemacu bagi kampus-kampus lain yang masih mengabaikan kasus pelecehan seksual atau upaya pemerkosaan seperti ini sebagai sesuatu yang ringan.

"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai. Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," ujar Admin DSM.

Menurut dia, skandal pelecehan seksual terjadi di banyak kampus akan tetapi pembungkaman masih diterapkan.

Petisi ini muncul setelah kasus dugaan upaya pemerkosaan di lingkungan akademik UGM muncul melalui sebuah artikel Majalah Kampus, Balairung Press.

Setelah petisi dan berbagai tekanan dari berbagai pihak, UGM pun mengeluarkan pernyataan resmi atas kasus yang menimpa civitas akademika itu.

Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi itu telah ditandatangi oleh lebih dari 58.537 orang dan akan terus bertambah.

Berbagai alasan dituliskan oleh mereka yang meninggalkan tanda tangan. Salah satunya dituliskan oleh akun Sri Hana.

"Saya ingin orang yang telah memperkosa mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena dia baru saja merusak masa depan seorang wanita," tulisnya.

Komentar lain datang dari akun Erik Suhendra.

"Nama akademisi sangat tercoret atas tindakan pelecahan seksual. Harus dituntut secara tuntas, jalur hukum harus seadil-adilnya," tulisnya.

Petisi ini masih dibuka dan bisa Anda kunjungi di laman Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM.

Penjelasan UGM

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).

Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan. Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.

Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.

Menurut Iva, tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Salah satunya, memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," ucap Iva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com