Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Online" Tuntut Penuntasan Dugaan Upaya Pemerkosaan di UGM

Kompas.com - 07/11/2018, 13:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi itu telah ditandatangi oleh lebih dari 58.537 orang dan akan terus bertambah.

Berbagai alasan dituliskan oleh mereka yang meninggalkan tanda tangan. Salah satunya dituliskan oleh akun Sri Hana.

"Saya ingin orang yang telah memperkosa mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena dia baru saja merusak masa depan seorang wanita," tulisnya.

Komentar lain datang dari akun Erik Suhendra.

"Nama akademisi sangat tercoret atas tindakan pelecahan seksual. Harus dituntut secara tuntas, jalur hukum harus seadil-adilnya," tulisnya.

Petisi ini masih dibuka dan bisa Anda kunjungi di laman Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM.

Penjelasan UGM

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).

Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan. Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.

Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.

Menurut Iva, tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Salah satunya, memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," ucap Iva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com