Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Online" Tuntut Penuntasan Dugaan Upaya Pemerkosaan di UGM

Kompas.com - 07/11/2018, 13:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan upaya pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.

Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu, dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang yang diduga pelaku pemerkosaan.

Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi,  Admin DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu.

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain itu, menurut dia, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di UGM, tetapi juga banyak di kampus-kampus terkemuka lain.

Hanya saja para penyintas tidak membuka suara. Jika pun ada, suaranya akan dibungkam oleh pihak kampus dengan alasan "nama baik".

Meskipun pihak UGM sudah menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada penyintas dan akan membawa kasus ini ke ke ranah hukum, namun ganjaran ini dinilai belum cukup.

Baca juga: Ini Tanggapan UGM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Saat KKN

Sebab, secara akademik orang yang diduga sebagai pelaku masih berstatus mahasiswa dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.

"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. ‘UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata Admin DSM.

Ia pun berharap terangkatnya kasus ini ke permukaan menjadi pemacu bagi kampus-kampus lain yang masih mengabaikan kasus pelecehan seksual atau upaya pemerkosaan seperti ini sebagai sesuatu yang ringan.

"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai. Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," ujar Admin DSM.

Menurut dia, skandal pelecehan seksual terjadi di banyak kampus akan tetapi pembungkaman masih diterapkan.

Petisi ini muncul setelah kasus dugaan upaya pemerkosaan di lingkungan akademik UGM muncul melalui sebuah artikel Majalah Kampus, Balairung Press.

Setelah petisi dan berbagai tekanan dari berbagai pihak, UGM pun mengeluarkan pernyataan resmi atas kasus yang menimpa civitas akademika itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com