Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Indramayu Mundur, Pemprov Jabar Tunggu Hasil Rapat Dewan

Kompas.com - 07/11/2018, 11:34 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu terkait pengunduran diri Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, belum menerima arahan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menindaklanjuti proses pengunduran diri Anna.

"Di DPRD pun masih berproses belum ada rilis resmi atas nama lembaga, belum. Maksudnya Ketua DPRD (Indramayu) yang menyampaikan kan belum," ujar Iwa saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (7/11/2018).

Iwa menambahkan, proses pengunduran diri Anna akan diproses sesuai UU 23 tahun 2014 dimana pengunduran diri ini akan dibahas dalam rapat DPRD Indramayu. Setelah itu, Kementrian Dalam Negeri akan memproses surat tersebut.

Baca juga: Bupati Indramayu Mengundurkan Diri, Ini Kata Kemendagri

"Jadi kita tunggu saja proses sesuai ketentuan yang berlaku, proses dinamikanya seperti apa, Provinsi akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Kemendagri masih menunggu proses pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophanah di tingkat DPRD.

Bahtiar menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah sudah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Alur mekanismenya, kata dia, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.

Berikutnya, Pimpinan DPRD akan mengadakan rapat paripurna terkait pengunduran diri tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, Bahtiar mengatakan, rapat paripurna hanya untuk mengumumkan soal mundurnya seorang kepala daerah.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Indramayu Mundur dari Jabatannya

"DPRD nanti buat sidang tapi bukan sidang pengambilan keputusan, sidang paripurna hanya mengumumkan saja," kata Bahtiar saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).

"Jadi DPRD tidak ada hak untuk membatasi berhenti atau tidak berhenti, tapi diumumkan saja, DPRD kan representasi masyarakat," lanjutnya.(K106-15)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com