Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumatera Selatan Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Kompas.com - 06/11/2018, 20:11 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan dari yang semulanya Rp 2,6 juta kini menjadi Rp 2,8 juta.

UMP tersebut akan diterapkan pada 2019 mendatang setelah resmi ditanda tangani Gubernur Sumatera Selatan.

Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan Koimuddin mengatakan, setelah UMP baru tersebut diterapkan, mereka akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan pada 2019 mendatang.

“Kenaikan UMP ini sudah sesuai dan berdasarkan kajian standar layak hidup, inflasi dan lain sebagainya, sehingga didapatkanlah angka Rp 2,8 juta tersebut. Sudah ada lima perusahaan kita sosialisasi,” kata Koimuddin, Selasa (6/11/2018).

Koimuddin melanjutkan, UMP sebesar Rp 2,8 tersebut dinilai layak untuk kategori pekerja lajang serta pegawai baru di suatu perusahaan.

Baca juga: Baru 26 Provinsi yang Lapor Kenaikan UMP

“Seluruh perusahaan harus menjalankan UMP 2019 yang sudah ditetapkan, jadi tidak, ada pelanggaran terhadap pekerja,” ujar dia.

Sementara, sepanjang 2018, Disnakertrans Sumsel belum ada menerima laporan terkait perusahaan yang tidak menarapkan UMP sesuai yang telah diputuskan oleh gubernur.

“Laporan sepanjang 2018 belum ada perusahaan yang melanggar, semuanya telah mengikuti UMP yang telah diputuskan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com