Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pembakaran Bendera di Garut, dari Penangkapan Pelaku hingga Vonis 10 Hari

Kompas.com - 06/11/2018, 18:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional HSN, Senin 22 Oktober 2018 di Garut telah berujung vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Pada hari Senin (5/11/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis pembawa dan pembakar bendera, 10 hari penjara.

Berikut sekilas fakta dan kronologi kasus pembakaran bendera di Garut.

1. 22 Oktober: tiga orang diamankan saat HSN di Garut

Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018Kompas.com/Ari Maulana Karang Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018

Insiden pembakaran bendera organisasi terlarang di Indonesia terjadi saat ribuan santri menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut.

Tiga orang diamankan polisi. Dua diantaranya terbukti bersalah dan satu diantaranya dinyatakan tidak terlibat. Dua pelaku pembakaran tersebut adalah Faisal Mubarok dan Mahfudin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, hanya dua yang terlibat langsung membakar bendera, satu orang lainnya adalah panitia acara.

“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga: Fakta Kasus Pembakaran Bendera, Minta Perlindungan Polisi hingga Pembawa Bendera Jadi Tersangka

2. 25 Oktober: pembawa bendera ditangkap di Bandung

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Dir reskrimsus Polda Jabar, Kombes Umar Suraya fana tengah menjelaskan seorang pria yang diduga membawa bendera HTI saat perayaan Hari Santri Nasional.  KOMPAS.com/AGIEPERMADI Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Dir reskrimsus Polda Jabar, Kombes Umar Suraya fana tengah menjelaskan seorang pria yang diduga membawa bendera HTI saat perayaan Hari Santri Nasional.

Selain mengamankan dua pelaku pembakaran bendera, polisi juga memburu pembawa bendera selain bendera Merah Putih di acara HSN di Limbangan, Garut.

Pada hari Kamis (25/10/2018) malam, US ditangkap saat berada di Bandung oleh polisi. US adalah pelaku yang membawa bendera organisasi terlarang di acara HSN.

US pun segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih intensif. Polisi memburu dalang yang memerintahkan US membawa bendera di acara peringatan HSN tersebut.

Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka

3. 26 Oktober: US ditetapkan tersangka

Wakil Direktur Bareskrim Polri Tindak Pidana Umum Kombes Agung Nugroho, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menggelar konferensi pers pada kasus peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Jumat (26/10/2018).CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Wakil Direktur Bareskrim Polri Tindak Pidana Umum Kombes Agung Nugroho, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menggelar konferensi pers pada kasus peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Jumat (26/10/2018).

US, ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa secara intensif. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa US dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"US naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian, meskipun telah ditetapkan tersangka, namun US tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun atau 3 minggu, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka

4. 30 Oktober: dua pelaku pembakaran jadi tersangka

Sekjen GP Ansor Abdul Rochman (paling kiri) bersama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sekjen GP Ansor Abdul Rochman (paling kiri) bersama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018)

Setelah ditangkap dan diperiksa, polisi pada hari Selasa (30/10/2018), menetapkan Mahfudin dan Faisal Mubarak menjadi tersangka.

Dua orang oknum anggota Banser tersebut terbyukti melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

Polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Baca Juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka

5. 5 November: pembawa dan pembakar divonis 

Satu unit kendaraan Baracuda bersiaga di depan Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018)Ari Maulana Karang/Kompas.com Satu unit kendaraan Baracuda bersiaga di depan Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018)

Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu, divonis hukuman 10 hari penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Senin (5/11/2018) di Pengadilan Negeri Garut.

Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus, pelaku pembawa bendera saat acara Hari Santri Nasional. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, sebagaimana putusan hakim, ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.

"Ketiganya telah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Rajamai saat dihubungi, Senin (5/11/2018) siang.

Sidang perkara pembakaran bendera pada hari Senin (5/11/2018) dengan hakim tunggal Hasanuddin, dijaga ratusan aparat keamanan.

Baca Juga: Pembawa dan Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara

Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang, Agie Permadi)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com