Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pembakaran Bendera di Garut, dari Penangkapan Pelaku hingga Vonis 10 Hari

Kompas.com - 06/11/2018, 18:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian, meskipun telah ditetapkan tersangka, namun US tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun atau 3 minggu, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka

4. 30 Oktober: dua pelaku pembakaran jadi tersangka

Setelah ditangkap dan diperiksa, polisi pada hari Selasa (30/10/2018), menetapkan Mahfudin dan Faisal Mubarak menjadi tersangka.

Dua orang oknum anggota Banser tersebut terbyukti melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

Polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Baca Juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka

5. 5 November: pembawa dan pembakar divonis 

Satu unit kendaraan Baracuda bersiaga di depan Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018)Ari Maulana Karang/Kompas.com Satu unit kendaraan Baracuda bersiaga di depan Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018)

Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu, divonis hukuman 10 hari penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Senin (5/11/2018) di Pengadilan Negeri Garut.

Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus, pelaku pembawa bendera saat acara Hari Santri Nasional. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, sebagaimana putusan hakim, ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.

"Ketiganya telah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Rajamai saat dihubungi, Senin (5/11/2018) siang.

Sidang perkara pembakaran bendera pada hari Senin (5/11/2018) dengan hakim tunggal Hasanuddin, dijaga ratusan aparat keamanan.

Baca Juga: Pembawa dan Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara

Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang, Agie Permadi)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com