KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional HSN, Senin 22 Oktober 2018 di Garut telah berujung vonis di Pengadilan Negeri Garut.
Pada hari Senin (5/11/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis pembawa dan pembakar bendera, 10 hari penjara.
Berikut sekilas fakta dan kronologi kasus pembakaran bendera di Garut.
Insiden pembakaran bendera organisasi terlarang di Indonesia terjadi saat ribuan santri menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut.
Tiga orang diamankan polisi. Dua diantaranya terbukti bersalah dan satu diantaranya dinyatakan tidak terlibat. Dua pelaku pembakaran tersebut adalah Faisal Mubarok dan Mahfudin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, hanya dua yang terlibat langsung membakar bendera, satu orang lainnya adalah panitia acara.
“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Fakta Kasus Pembakaran Bendera, Minta Perlindungan Polisi hingga Pembawa Bendera Jadi Tersangka
Selain mengamankan dua pelaku pembakaran bendera, polisi juga memburu pembawa bendera selain bendera Merah Putih di acara HSN di Limbangan, Garut.
Pada hari Kamis (25/10/2018) malam, US ditangkap saat berada di Bandung oleh polisi. US adalah pelaku yang membawa bendera organisasi terlarang di acara HSN.
US pun segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih intensif. Polisi memburu dalang yang memerintahkan US membawa bendera di acara peringatan HSN tersebut.
Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka
US, ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa secara intensif. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa US dijerat dengan pasal 174 KUHP.
"US naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).