Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK 2019 ke Pemprov Jabar Sebesar Rp 2,3 Juta

Kompas.com - 06/11/2018, 18:44 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar Rp 2.331.752 kepada Gubernur Jawa Barat. Rencananya, rekomendasi itu akan disampaikan, Rabu (7/11/2018).

"Besaran UMK Kota Sukabumi 2019 tersebut berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 26 Oktober 2018 lalu," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti, kepada wartawan, di Balai Kota Sukabumi, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: 5 Fakta Kenaikan UMP 2019, Ditolak Serikat Pekerja di Jabar hingga Baru 26 Gubernur yang Lapor

Dia mengungkapkan, besaran itu juga merupakan hasil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak dua kali pada Mei dan Agustus. Pada bulan Mei, hasilnya sebesar Rp 2.236.000 dan bulan Agustus sebesar Rp 2.225.000.

"Juga perhitungan UMK didasarkan pada surat edaran Kemenaker terkait keputusan terkait laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto 5,14 persen," ujar dia.

"Dari hitungan tersebut, kenaikan UMK 2019 mencapai sebesar 8,03 persen yakni Rp 2.331.752 dari UMK yang sedang berjalan Rp 2.158.000," sambung dia.

Menurut Iyan, besaran UMK Kota Sukbumi tersebut masih usulan yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Nanti UMK 2019 tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha

"Tapi, biasanya tidak ada perubahan, karena itu berdasarkan hasil perhitungan di sini," ujar dia.

"Bila ada perusahaan yang keberatan, silakan mengajukan keberatannya setelah ada penetapan Gubernur Jabar," kata Iyan.

Namun, lanjut dia, berdasarkan pada pengalaman sebelumnya, pernah ada perusahaan yang mengajukan keberatan dan mengajukan penangguhan, tapi pada perjalanannya akhirnya membayar sesuai UMK.

"Kebanyakan di Kota Sukabumi bisa membayar lebih dari UMK. Dan sampai saat ini, tidak ada gejolak dan aman-aman saja," pungkas Iyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com