Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Saddil Ramdani Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 06/11/2018, 11:38 WIB
Hamzah Arfah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemain Persela Lamongan Saddil Ramdani meninggalkan Mapolres Lamongan, Senin (5/11/2018), setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, mendapat penangguhan dari pihak kepolisian.

Penangguhan sebelumnya telah diupayakan oleh manajemen Persela dan keluarga Saddil. Pihak kepolisian mengabulkan permintaan tersebut lantaran Saddil memenuhi unsur yang ditentukan.

"Penangguhan diberikan oleh tim penyidik setelah mendapat jaminan dari keluarga Saddil dan manajemen Persela. Selain itu, selama pemeriksaan Saddil juga kooperatif, berjanji tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," tutur Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Cakar Saddil, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam Batal Perkuat Timnas

Namun meski sudah meninggalkan Mapolres Lamongan, namun status Saddil masih dikatakan oleh polisi tetap sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada ASR di lingkungan Mess Persela, Rabu (31/10/2018) malam.

"Bukan bebas, tapi permohonan penangguhan penahanan dan manajemen (Persela) diberikan kepada yang bersangkutan oleh tim penyidik. Statusnya masih tersangka," ucap dia.

"Permintaan penangguhan penahanan dikabulkan, tapi status masih tetap tersangka. Statusnya masih belum-belum clear (bebas)," tuturnya.

Baca juga: Pemain Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka karena Diduga Cakar Mantan Pacar

Selain itu, alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada Saddil, juga dikarenakan agar yang bersangkutan bisa kembali melakukan aktivitas sebagai pesepakbola dan latihan. Meski pihak korban dan keluarganya, sudah mencabut laporan terkait kasus tersebut pada Sabtu (3/11/2018) malam.

"Sebab kami harus melalui prosedur yang ditentukan. Sementara kami akan melengkapi berkas, dengan gelar perkara terkait pencabutan laporan dari korban bakal kami lakukan pada Rabu (7/11/2018) mendatang," kata Wahyu.

Sebelum mendapat penangguhan, polisi juga sempat melakukan gelar perkara terkait kasus Saddil, pada Senin (5/11/2018) pagi. Baru kemudian setelah gelar perkara selesai dilakukan, Saddil diperkenankan meninggalkan Mapolres Lamongan.

"Saya pribadi mengakui kesalahan atas kejadian kemarin kepada Anugrah, mohon maaf atas kejadian kemarin. Ini pelajaran berharga bagi saya, agar ke depan semakin dewasa," ucap Saddil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com