Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pentil Kendaraan Akan Dicabut jika Parkir Sembarangan di Bandung

Kompas.com - 05/11/2018, 19:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Parkir kendaraan secara sembarangan memang bukan hal yang patut diteladani, apalagi jika merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pemerintah harus bertindak tegas atas perilaku yang kurang terpuji itu.

Salah satunya di Kota Bandung yang memberlakukan tindakan cabut pentil untuk kendaraan yang parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung sejak 29 Oktober 2018.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan bahwa kebijakan cabut pentil ini tertuang dalam aturan resmi.

"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 pada tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).

Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".

Menurut Asep, kebijakan ini dibuat mengingat banyak kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.

"Banyak kendaraan yang parkir liar, diluar Kepwal tentang parkir," ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan, wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan seperti di Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci.

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu, namun berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bandung.

Adakan Sosialisasi

Selain tindakan cabut pentil ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik.

"Kami mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik yang merupakan upaya untuk operasi cabut pentil," ujar Asep.

Pihak Dishub Bandung pun turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang benar.

Apabila terlihat kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan di Kota Bandung, akan ditindak tegas dengan operasi cabut pentil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com