Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bandung Barat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 05/11/2018, 16:56 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bandung Barat Abubakar pidana penjara selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, dan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Budi Nugraha dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dengan agenda tuntutan JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Longsor Disebabkan Hujan Sempat Memutus Jalan di Dua Desa di Bandung Barat

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara ?selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Budi Nugraha dalam tuntutannya di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/11/2018).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan tuntutan lainnya kepada Abubakar yakni pencabutan hak politik mantan orang no 1 di Bandung Barat tersebut.

"Kita mencabut hak dipilih dan untuk memilih karena walau bagaimanapun yang bersangkutan sebelumnya menjabat ketua DPC PDI Perjuangan dan setelah itu juga menjabat Bupati Bandung Barat. Untuk memberi contoh yang baik lah kita mohonkan hak politik baik pemilih dan dipilihnya dicabut selama tiga tahun," kata Budi usai persidangan.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi, Bupati Bandung Barat Terpilih Bantah Terima Uang

Dalam sidang tersebut, Abubakar hadir dan duduk di kursi pesakitan bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. 

Jaksa juga menuntut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati, tujuh tahun penjara. Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto dituntut enam tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama.

"Weti Lembawati tujuh tahun penjara uang pengganti Rp 9 juta, sedang Adiyoto enam tahun penjara tapi tidak ada uang pengganti," tuturnya.

Usai sidang, Abubakar mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonsultasikan tuntutan tersebut kepada penasehat hukumnya.

"Itu baru tuntutan nanti dipertimbangkan," kata Abubakar yang mengenakan batik coklat dan terlihat berjalan dengan tumpuan tongkat ditangakan kanannya. Abu kemudian berjalan keluar ruang sidang.

Keberatan

Sementara itu, Penasehat hukum Abubakar, Iman Nurchaiman, mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK.

"Tentu keberatan, karena selama ini dalam persidangan pak Abu tidak aktif melakukan upaya yang dituduhkan KPK. Pak Abu sendiri dilihat dari sadapan telfon beberapa kali juga tidak ada memerintahkan langsung terkait meminta uang kepada SKPD," katanya.

"Faktanya, memang pak Abu dalam sidang ini meminta bantuan tapi ditafsirkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) meminta bantuan materil. dan didalam persidangan juga terbukti bahwa tidak ada yang mengkonfirmasi bahwa pak Abu meminta kepada SKPD. itu juga termasuk yang dihadirkan disini tidak ada yang mengkonfirmasi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com