Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung Dinilai Mendesak

Kompas.com - 05/11/2018, 13:34 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Ema Sumarna untuk melanjutkan jabatan Plh Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Saleha pada Kamis.

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

Meski demikian, Kemendagri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada wali kota Bandung untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih.

“Tetapi lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.

Selain itu, Soni mengingatkan agar wali kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama sekda definitif.

Baca juga: Kemendagri: Lantik Dulu Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, Ganti kalau Kinerjanya Buruk

Menurut dia, wali kota Bandung yang baru telah mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat gubernur.

Oleh karena itu, Soni menjelaskan jika wali kota ingin mengirim surat untuk mengubah nama sekda, jangan langsung ke Kemendagri.

"Berkoordinasi dengan gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via gubernur,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, wali kota Bandung seharusnya tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung definitif lantaran nama Benny sudah disetujui oleh Kemendagri dan gubernur Jawa Barat.

“Apa yang dilakukan wali Kota Bandung tidak bisa diterima dari sudut hukum tata negara. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tata negara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya wali kota adalah suborganisasi pemerintah pusat,” jelasnya.

Susi menjelaskan, wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Benny Bachtiar sebagai sekda. Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil-Oded M Danial, telah menyetujui penunjukan Benny Bachtiar sebagai sekda, sehingga tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.

"Tak bisa wali kota bersikukuh, karena merasa pelantikan sekda adalah hak prerogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan oleh konstitusi. Undang-undang menyebut, wali kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," jelas Susi.

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Lebih lanjut Susi menambahkan, peran sekda definitif amat strategis dalam pemerintahan daerah. Menurut dia, banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh sekda, termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.

"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa sekda definitif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com