Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Candaan Bom di Pesawat, Frantinus Nirigi Akhirnya Bebas

Kompas.com - 04/11/2018, 18:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Suasana haru pun, sebut Andel menyelimuti para penghuni rutan saat melepas kepulangan Frans. Andel bersama pihak keluarga dan rekan-rekan dari Papua berangkat menjemput Frans pada Minggu dini hari.

Baca juga: Hakim yang Jatuhkan Vonis Candaan Bom Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Seharusnya, Frans sudah keluar dari rutan pada pukul 07.00 WIB. Namun, karena ada permintaan dari para penghuni rutan yang ingin bertemu Frans sebelum berpisah, akhirnya Frans keluar sekitar pukul 08.30 WIB.

"Biasanya para warga binaan di rutan itu setiap pagi kan angkut air, tapi tadi pagi begitu tahu Frans mau pulang, mereka berkumpul semua di lapangan, menyalami Frans satu persatu, bahkan ada mereka yang menangis," ungkap Andel.

Dijemput keluarga

Abang ipar Frans, Diaz Gwijangge mengatakan, pihak keluarga ingin Frans bisa segera pulang setelah menempuh studi selama hampir 9 tahun di Pontianak. Sejak menempuh studi di Pontianak, Frans juga tidak pernah sekalipun pulang ke kampung halamannya.

Orangtua Frans datang ke Jayapura setelah menempuh perjalanan jauh dua kali berganti pesawat dari kampung dan menginginkan Frans untuk segera pulang.

"Selama menempuh studi, Frans juga sempat cuti selama dua tahun untuk bekerja di sini untuk membiayai kuliahnya," tutur Diaz.

Pihak keluarga mengaku heran dengan proses hukum. Sebab, menurut mereka, banyak peristiwa candaan bom yang terjadi, tetapi mengapa hanya Frans yang dihukum bahkan menjalani tahanan.

"Banyak kasus candaan bom yang lain yang diucapkan secara terang-terangan, tapi tidak sampai diproses hukum. Tapi Frans, yang tidak mengucapkan bom malah dihukum. Ini kan diskriminasi namanya," jelas Diaz.

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi kasus Frans dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, Bruder Stephanus Paiman mengatakan, menghormati apapun keputusan Frans, termasuk keinginan untuk tidak mengajukan banding.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Sebab, ungkap Bruder Step, apabila melanjutkan proses banding, Frans juga tetap harus menjalani tahanan sampai prosesnya selesai.

"Kalau lanjut banding, Frans tetap harus jalani masa tahanan. Kita juga paham bahwa Frans sudah sangat rindu untuk pulang kampung," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com