Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Candaan Bom di Pesawat, Frantinus Nirigi Akhirnya Bebas

Kompas.com - 04/11/2018, 18:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Terpidana kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi, akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 10 hari di Rutan Klas IIB, Mempawah, Kalimatan Barat, Minggu (4/11/2018).

Masa hukuman itu dijalani Frans, sapaan akrabnya, dipotong masa tahanan sejak dia ditahan dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Internasional Supadio pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Frans divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dan terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dalam sidang putusan yang digelar pada 24 Oktober 2018.

Kepulangan Frans dijemput oleh pihak keluarga beserta kuasa hukumnya di Rutan Mempawah menuju Pontianak.

"Entah percaya atau tidak, saya sangat bersyukur bisa bebas seperti ini dan ini merupakan berkat dari Tuhan, serta tak terlepas juga dari peran pengacara yang berjuang untuk membebaskan saya, dan saya akhirnya menghirup udara segar," ujar Frans saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Minggu siang.

Sebelumnya, pihak Frantinus sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Memori banding tersebut pun sudah diajukan usai sidang putusan dilaksanakan.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap Janggal

Namun, sepekan setelah mengajukan banding, pihak Frantinus akhirnya membatalkan pengajuan banding tersebut.

Pembatalan banding tersebut lantaran niat Frantinus untuk pulang kampung ke Papua menemui keluarganya sangat kuat.

"Setelah menjalani semuanya dan sekarang saya bebas, saya akan pulang ke Papua. Saya hanya ingin pulang menjumpai keluarga saya dan mereka juga menanti saya di Papua sana," ungkapnya.

Tak menaruh dendam

Frans, sapaan akrabnya tidak menaruh dendam terhadap proses hukum yang dia hadapi, termasuk kepada pihak Lion Air yang menjebloskannya ke penjara. Frans menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

"Saya tidak berhak untuk dendam kepada mereka (Lion Air), walaupan gara-gara mereka saya menjadi tumbal dan menjalani hukuman seperti ini," katanya

"Biarlah Tuhan yang membalas orang-orang yang menghukum dan menzalimi saya, karena saya percaya karma, dan karma akan menghampiri mereka satu persatu," sambung Frans.

Kuasa Hukum Frans, Andel mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, Frans bebas tepat pada 4 November 2018. Proses banding yang sebelumnya diajukan juga sudah dicabut dan proses pengurusan admistrasi juga sudah dilakukan.

"Nah, setelah menjalani hukuman, memang rencananya akan banding. Namun, karena banyak pertimbangan dari keluarga, akhirnya pengajuan banding dicabut," jelas Andel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com