Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri

Kompas.com - 04/11/2018, 17:41 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Para pelaku ditangkap

Gusti menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan akan ditegakkan. Sebab, tindakan para tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan.

Pasalnya, kekesalan para tersangka terhadap korban yang hendak mencuri ayam bukanlah menjadi sebuah alasan untuk main hakim sendiri.

"Yang cukup umur saja tidak boleh dihakimi sendiri, apalagi ini anak di bawah umur. Ini sudah seakan-akan korban mencuri harta begitu banyak, padahal dia hanya mau mencuri seekor ayam," pungkas Gusti.

Polisi kini telah menetapkan LOR, SBR, dan LR tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya kini dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebuah rantai sepanjang 132 sentimeter dan gembok yang digunakan saat mengikat korban, serta helm yang digunakan memukul korban.

Sedangkan barang bukti lain berupa kayu yang digunakan memukul korban di kepala hingga berdarah masih dalam pencarian polisi.

Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap seorang anak di Timika, Papua beredar luas di media sosial.

Baca juga: Viral, Video Kepala Anak Dipukul hingga Berdarah di Timika

Video berdurasi 2 menit 10 detik itu menjadi viral dan memantik kemarahan warganet.

Dalam video itu, tampak seorang anak mengalami tindakan kekerasan dari orang dewasa.

Video tersebut diunggah akun Facebook Elia Soenarie, Jumat (2/11/2018) dengan tulisan, "Anak-anak biar pun salah, hak-hak mereka tetap harus diperhatikan. Biadap... Pace, nanti sa datang jenguk ko di penjara..."

Unggahan video itu telah dibagikan hingga 13.938 kali dengan jumlah 900 komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com