SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama N alias E (23) diamankan Polres Sukabumi lantaran diduga jadi penyebar hoaks penculikan anak di Terminal Sukaraja melalui grup Facebook. Polisi juga mengamankan orang dalam gambar yang diduga pelaku penculikan anak tersebut.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di RSUD R Syamsudin, Jumat (2/11/2018) malam, memberikan kronologi pengungkapan kasus berita hoaks tersebut.
Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari postingan terkait penangkapan penculik pada salah satu grup Facebook yang diunggah oleh akun ZHA VSB pada Jumat, sekitar pukul 08:52 WIB.
Baca juga: Foto Ibunya Disebar dan Dituduh Pelaku Penculikan Anak, Sartika Lapor Polisi
Postingan tersebut menampilkan foto seseorang yang dituding sebagi penculik. Serta tulisan sebagai berikut:
''hati-hati jagain anak, tengah malam maupun pagi, semalam penculikudah nyampekampung Cibuntu Terminal Sukaraja.''
AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Mr X atau orang yang ada dalam foto pada Facebook itu diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai hasil pemeriksaan para dokter di RSUD R Syamsudin.
''Berita yang diposting dan disebarkan dalam grup Facebook itu bohong,'' tegas Susatyo.
Dari hasil penyelidikan sementara, berita yang telah disebar dan diposting oleh N alias E sudah dikomentari oleh 51 akun dan telah dibagikan oleh sebanyak 165 akun.
''Sehingga bisa dibayangkan tingkat viralnya oleh masing-masing orang akan disebarkan lagi,'' tutur Susatyo.
Baca juga: Dikira Penculik Anak, Massa Bakar Motor Perempuan Ini
Atas penyelidikan tersebut, Polres Sukabumi telah menetapkan netizen N alias E sebagai tersangka. Kepada N alis E akan diterapkan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.