Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian 3 Batang Kayu, Polisi Terus Upayakan Mediasi Perhutani dan Buamin

Kompas.com - 02/11/2018, 19:25 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang masih melakukan upaya untuk memediasi antara pihak Perhutani KPH Malang dan Buamin terkait kasus pencurian tiga batang kayu sonokeling di RPH Sengguruh, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak untuk menentukan kasus hukum berikutnya.

"Proses hukumnya, kami masih berusaha untuk memediasi. Cuma menunggu dari pihak Perhutani untuk kedepannya seperti apa," katanya, Jumat (2/11/2018).

Dikatakannya, jika mediasi berhasil, pihak Perhutani harus mencabut laporannya. Namun jika mediasi tidak berhasil, kasus hukum terhadap Buamin tetap berlanjut.

Baca juga: 6 Fakta Pencurian 3 Batang Kayu di Malang, Dianggap Merusak Hutan hingga Alasan untuk Memasak

Namun, pihaknya tidak mau berandai - andai terkait dengan hasil mediasi yang masih diupayakan itu.

"Proses kami tetap fokus ke mediasi dulu. Karena kerugian yang disebabkan tidak terlalu besar, iya kan," katanya.

Sebetulnya, polisi sudah melakukan mediasi di awal kasus itu muncul pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu. Namun pihak Perhutani tetap meminta kasus pencurian tiga batang kayu yang sudah lapuk itu diselesaikan secara hukum.

"Kalau proses ini yang ngotot untuk dilanjutkan tetap dari pihak Perhutani. Tapi gini lho, polisi kan di tengah - tengah. Kami menerima limpahan dari pihak Perhutani. Perhutani merasa dirugikan karena ada lahan yang rusak. Tapi kami tetap mengambil kebijaksanaan untuk memediasi kedua belah pihak ini," katanya.

Baca juga: Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

"Sebenarnya saat penyerahan dari Perhutani itu sudah dimediasi. Tapi Perhutani ingin kasus ini tetap dilanjutkan. Alasannya sebagai efek jera kepada masyarakat yang lain biar tidak menebang pohon lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Adrian menilai, Buamin hanya mengambil batang kayu yang sudah ditebang sebelumnya. Tidak ada tanda - tanda Buamin melakukan penebangan seketika itu juga. Sebab batang kayu yang dibawanya sudah kering.

"Kalau melihat kondisi barang sih nggak (menebang)," katanya.

Sebelumnya, Buamin (53) yang merupakan seorang petani di Dusun Judeg, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ditangkap pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB oleh anggota Polsek Pagak dan RPH Sengguruh dengan tuduhan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling.

Baca juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

Satu batang kayu masih diangkut dengan motor Yamaha Vega milik Buamin. Sedangkan dua batang lainnya sudah berada di rumahnya.

Miseni, istri Buamin mengatakan bahwa kayu yang dibawa suaminya itu untuk dijadikan kayu bakar. Sebab dirinya memasak menggunakan tungku dan butuh kayu bakar.

Sedangkan dua batang kayu yang diamankan dari rumahnya merupakan kayu untuk persediaan memasak. Kayu itu telah lapuk.

"Kayu itu sudah bekas. Bukan nebang. Itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," kata Miseni.

Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil meminta pihak kepolisian tetap memproses kasus itu karena dianggap merugikan Perhutani dan merusak hutan serta sebagai efek jera.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," katanya Senin (1/11/2018).

Baca juga: Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com