Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 ASN Pemkot Surabaya Dicairkan Hari Ini

Kompas.com - 01/11/2018, 19:18 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN di Pemkot Surabaya akan cair hari ini, Kamis (1/11/2018).

Menurut Yusron, nantinya proses pencairan itu bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Jika sudah diajukan hari ini, maka pasti cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini," kata Yusron.

Gaji ke-13 yang akan dicairkan itu, menurut Yusron, adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Gaji Ke-13 dan THR Dilanjutkan 2019

Saat ini jumlah ASN atau PNS di Pemkot Surabaya sekitar 14.000 orang, termasuk anggota dewan. "Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp 58 miliar," tutur Yusron.

Dia memastikan pencairan gaji ke-13 yang baru dilakukan bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, dirinya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada ASN.

Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

"Penjelasan umumnya juga disampaikan bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan," kata dia.

Baca juga: PNS Surabaya Resah Tunggu Cairnya Gaji Ke-13

Selain itu, masih menurut Yusron, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN.

Dalam pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Yusron menambahkan, ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Di nomor 8, kata Yusron, dijelaskan bahwa pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Dari beberapa peraturan ini, ada dua poin yang perlu saya sampaikan. Pertama, pencairan gaji ketiga belas itu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada Bulan Juli kemarin. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tambah dia.

Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya telah beberapa kali mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mencairkan gaji ke-13 tersebut.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji menyebut tidak ada alasan bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pencairan gaji ke-13 bagi 16 ribu ASN yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com