Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Terdakwa Warga Asing Marah-marah

Kompas.com - 31/10/2018, 05:44 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Empat warga China Daratan yang menyelundupkan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Keempatnya tertangkap menyelundupkan narkotika golongan I di kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 Penuin Union.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Daru TS, keempatnya dituntut pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai dituntut pidana mati, satu dari empat terdakwa, yakni Tan Mai, tidak terima dan melancarkan kata-kata menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan. Kata-kata tersebut disampaikan dalam bahasa China.

Baca juga: Empat WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Teriakan itu sama sekali tidak diikuti ketiga terdakwa lainnya, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua. Ketiganya hanya memilih diam dan sesekali menganggukan kepala mereka saat mendengarkan penerjemah mengartikan apa yang dikatakan majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim langsung menutup dan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum terdakwa membuat pembelaan atas tuntutan yang dilakukan JPU.

Meski sidang sudah ditutup, namun Tan Mai terus mengoceh dengan mengucapkan kata-kata cacian dalam bahasa China. Dia menuding polisi membuat bukti palsu dan menganggap orang Indonesia menipu orang Taiwan hingga dirinya harus terima tuntutan mati.

Ketua Tim JPU Daru TS mengatakan, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah. Perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia.

"Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini," kata Daru.

Demikian juga dengan sikap para terdakwa yang selama dalam persidangan cenderung berbelit-belit. Hal ini yang membuat tim menilai sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.

"Makanya kami berikan tuntutan maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Aditia ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada kliennya sepatutnya tidak diberikan.

Baca juga: Sidang Tuntutan 4 WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Digelar

Selain mereka memang mengaku adalah korban, dengan segala yang telah disampaikan di persidangan, keempat terdakwa juga menolak bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

"Mereka tidak mengetahui adanya sabu di kapal itu. Petugas saja membutuhkan alat untuk mengetahuinya, jadi mereka tidak tahu apa-apa dan hanya korban dalam hal ini," jelasnya.

Sebelumnya, KM 61870 Penuin Union diamankan di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) lalu. Kapal tersebut membawa sabu seberat 1,6 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com