Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari untuk Korban Tragedi Lion Air JT 610

Kompas.com - 30/10/2018, 10:33 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai ungkapan duka atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Kepala Bagian Protokol M Ali mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang sesuai arahan Gubernur Erzaldi Rosman, sebagai ungkapan belasungkawa untuk para korban.

"Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, untuk itu diinstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lainnya yang pegawainya juga korban atas peristiwa tersebut untuk dapat memasang bendera setengah tiang selama tiga hari mulai hari ini," ujar M Ali, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, bendera setengah tiang terpasang di halaman upacara kantor gubernur. Pemasangan bendera dilakukan sejak pagi hingga menjelang magrib.

Baca juga: Doa untuk 4 Hakim yang Jadi Korban Tragedi Lion Air JT 610

Dia mengungkapkan, tragedi jatuhnya pesawat Lion Air mendapat perhatian Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Selain ungkapan duka melalui pengibaran bendera, petugas juga mengawal secara serius proses pendataan korban sejak hari pertama kejadian.

Petugas BPBD dan Dinas Sosial disiagakan di posko Crisis Center Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. Sementara untuk upaya evakuasi saat kedatangan korban telah disiagakan puluhan unit ambulans.

Sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air: Kami Berharap Ada Mukjizat Tuhan...

 

Pesawat yang mengangkut 189 penumpang itu bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com