Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Pembakaran Polsek Bendahara, 6 Polisi Diperiksa hingga Cari Dalang Pembakaran

Kompas.com - 29/10/2018, 18:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembakaran Mapolsek Bendahara di Aceh Tamiang terus berlanjut. Polres Aceh mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut.

Sementara itu, Kapolda Aceh memerintahkan kasus tersebut diusut tuntas. 6 polisi termasuk Kapolsek Bendahara juga telah diperiksa.

Berikut ini fakta lengkap kasus pembakaran Mapolsek Bendahara.

1. Tim Khusus Polda Aceh usut kasus pembakaran Mapolsek Bendahara

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, tim khusus tersebut terdiri dari direktorat intel, direktorat reserse umum, inspektorat pengawaasan dan bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh serta tim dari Polres Aceh Tamiang.

"Tim ini mulai bekerja 24 Oktober, satu hari pasca kejadian pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Tim langsung berangkat menuju Aceh Tamiang untuk bekerja dan tim dituntut segera bekerja," ujar Misbahul, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/10/2018).

Tim tersebut akan mengungkap di balik kematian tersangka A yang diduga ada kesalahan prosedur saat penangkapannya.

Baca Juga: Kapolda Aceh Instruksikan Usut Kasus Pembakaran Polsek Bendahara

2. Ancaman sanksi kepada anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan

Palu pengadilan. Palu pengadilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya empat orang anggota polsek diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan itu, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya, yakni Ipda IW.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua polisi lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS.

"Setelah tim bekerja, kami tahu ada enam personel terlibat termasuk Kapolsek. Hingga kini mereka masih diperiksa tim untuk menemukan apakah mereka melanggar masalah disiplin, kode etik atau pidana umum," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Sabtu (27/10/2018).

Jika memang melanggar disiplin atau kode etik, maka hukuman terberatnya berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca Juga: Pembakaran Mapolsek Bendahara, 6 Polisi Termasuk Mantan Kapolsek Diperiksa Intensif

3. Polisi usut dalang pembakaran Mapolsek

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak meninjau Mapolsek Bendahara di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dibakar massa, Rabu (24/10/2018)KOMPAS.com/Masriadi Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak meninjau Mapolsek Bendahara di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dibakar massa, Rabu (24/10/2018)

Polres Aceh Tamiang mulai mengumpulkan informasi dan keterangan dari lapangan terkait kasus pembakaran yang dilakukan oleh massa terhadap Mapolsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adi Putranto, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan informasi awal terkait kronologi dan siapa saja yang terlibat dalam aksi massa tersebut.

“Sampai hari ini, kita masih penyelidikan lapangan. Tim masih bekerja di lapangan,” kata Iptu Dimmas.

Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Mulai Sidik Kasus Pembakaran Polsek Bendahara

4. Polisi: "Jika ada masalah, jangan main hakim sendiri"

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak menginstruksikan jajarannya mengusut kasus pembakaran markas polisi sektor Bendahara di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Sabtu (27/10/2018), saat dihubungi Kompas.com.

Dia mengimbau masyarakat agar seluruh masalah diselesaikan dengan proses hukum, tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

"Jika ada permasalahan, lakukan musyawarah, jangan main hakim sendiri. Seperti perusakan dan pembakaran mapolsek ini adalah merupakan bentuk tindak kriminal, merusak aset milik negara, karena polsek itu merupakan tempat pengaduan dan tempat melayani masyarakat," kata Misbahul.

Baca Juga: Kantor Polsek Dibakar, Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Tamiang

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com