KOMPAS.com - Ahmad Dhani melaporkan EF, warga Surabaya, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan persekusi kepada dirinya.
Laporan tersebut sebagai respons atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang saat ini tengah menjerat musisi grup band Dewa 19 tersebut.
Sementara itu, nama mantan Wali Kota Batu diduga terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan Ahmad Dhani di Surabaya.
Berikut fakta terbaru dua kasus Ahmad Dhani di Surabaya.
Pada hari Jumat (19/10/2018) lalu, Ahmad Dhani melaporkan EF atas dugaan persekusi terhadap dirinya.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Dhani melaporkan EF karena menyebut dia sebagai koordinator aksi penghadangan dirinya di depan Hotel Majapahit Surabaya.
Seperti diketahui, Koalisi Bela NKRI telah melaporkan Ahmad Dhani ke Mapolda Jawa Timur atas kasus Vlog Idiot dan telah menetapkan Ahmad Dhani menjadi tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Kasus "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Sodorkan 3 Saksi Ahli
EF, Koordinator Koalisi Bela NKRI, mengakui memang menggelar aksi di depan Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Aguatus 2018, bersamaan dengan acara aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.
"Kami memang meminta Ahmad Dhani segera keluar dari Surabaya saat itu, karena mengganggu stabilitas di Surabaya," tuturnya.
Terkait laporan Ahmad Dhani ke Mabes Polri, dia mengaku menghargai proses hukum polisi, namun dia mengatakan belum mendapatkan panggilan pemeriksaan hingga saat ini.
"Saya merasa tidak pernah melakukan persekusi kepada Ahmad Dhani, kami hanya meminta dia meminta maaf kepada kami atas vlog yang dibuatnya," katanya ditemui, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Saya Merasa Tidak Pernah Persekusi Ahmad Dhani...